Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Cara melakukan klaim asuransi mobil tentu harus diketahui dan dipahami pleh pemilik kendaraan. Karena kemungkinan hal yang tidak kita inginkan bisa saja terjadi dijalan raya.

Dengan polis asuransi kendaraan yang sudah kamu bayarkan, membuat kamu tidak perlu merasa khawatir tentang biaya perbaikan jika mobil kamu mengalami keruskan karena kecelakaan. Karena biaya tersebuta akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Tetapi untuk bisa melakukan klaim asuransi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Sering kali penolakan asuransi terjadi karena tidak sesuai dengan polis.

Lalu, bagaimana caranya supaya klaim asuransi mobil tidak ditolak?

Syarat klaim asuransi mobil

Dilansir dari Lifepal kamu harus menyiapkan dokumen dokumen persyarat klaim asuransi mobil seperti berikut:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotocopy.
  • Fotocopy SIM dan STNK.
  • Bukti laporan dari kekepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau mengalami kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah terisi dengan benar dan lengkap serta sudah ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan pada moil seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  • Jangan lupa untuk menyiapkan siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang kamu ajukan. Biaya ini kira kira sebesar Rp 250 ribu sampai sekira Rp 300 ribuan.

Untuk mengetahui seberapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil pasti mempunyai kebijakan berbeda-beda. Karena itu, kamu bisa langsung menanyakan kepada agen atau customer service ketika akan melakukan klaim.

Cara klaim asuransi mobil agar tidak ditolak

Meski sudah mengetahui cara untuk melakukan klaim asuransi mobil, kemungkinan ditolaknya pengajuan harus tetap dihadapi. Berikut tips untuk kamu dalam melakukan cara klaim asuransi mobil tanpa adanya penolakan:

1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin. 

Melaporkan kejadian yang terjadi kepada kendaraan kamu maksimal dilakukan 3 x 24 jam setelah kejadian. Semakin cepat kamu melakukan pelaporan semakin mudah juga pengajuan klaim.

Ketika melakukan pelaporan, kamu juga diharapkan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan bisa dipahami oleh pihak asuransi. Jika kamu melakukan pelaporan sesudah kejadian, maka pihak asuransi akan melakukan pengiriman mobil derek dan akan langsung membawa mobil kamu ke bengkel rekanan.

Baca Juga :  Asuransi Kehilangan Mobil Terlengkap 2022

2. Siapkan dan tunjukkan bukti

Menunjukkan bukti terjadinya kerugiyan pada mobil kamu juga menjadi hal yang penting. Karena ini bisa menjadi dasar bahwa mobil kamu mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah karena hal yang disengaja atau dibuat buat hanya demi mendapatkan uang asuransi.

Jika mobil kamu mengalami kerusakan, bukti yang bisa kamu siapkan adalah foto-foto pada bagian-bagian mobil kamu yang mengalami kerusakan.

Jika mobil kamu hilang ketika sedang diparkirkan di suatu tempat, rekaman CCTV menjadi bukti yang harus kamu butuhkan atau bukti lainnya yang bisa menguatkan bahwa kendaraan kamu benar dicuri.

3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci

Selain bukti dan kronologis, yang kamu paparkan juga bisa menjadi penentu terkabulnya klaim yang kamu ajukan atau tidak. Semakin jelas dan rincinya kronologis yang kamu berikan, maka semakin memudahkan kamu dalam melakukan klaim asuransi mobil.

Karena itu, kamu harus mengingat tentang kejadian tersebut dengan sangat baik dan sejelas mungkin, dari mulai lokasi, waktu kejadian, dan sampai posisi pengemudi mobil ketika terjadinya kejadian tersebut dan sebagainya. Tidak hanya itu, kamu juga akan diberikan pertanyan dari pihak asuransi.

Pastikan juga bahwa kamu bisa menjawab dengan baik dan tidak berbelit belit sola pertanyaan tersebut sehingga mudah untuk dimengerti. Proses klaim asuransi mobil kamu juga akan menjadi lebih mudah dan lancar.

4. Lengkapi dan serahkan persyaratan klaim asuransi mobil

Ketika melakukan klaim asuransi juga dibutuh persyaratan berupa dokumen dokumen, seperti fotocopy SIM dan STNK, polis asuransi, bukti-bukti kerusakan pada mobil kamu dan formulir. Pastikan tidak tidak ada yang dilewatkan. Jika kerusakan mobil dikarenakan orang lain atau pihak ketiga, persyaratan juga akan sedikit bertambah yaitu:

  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi materai dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai layanan asuransi.

Sekian yang kami sampaikan tentang cara agar pengajuan klaim tidak ditolak, semoga bisa membantu kamu dalam melakukan pengajuan klaim. Sekian dan terimakasih.