Pilih Asuransi Mobil Syariah atau Konvensional? Cek Perbedaannya
Seperti umumnya asuransi, asuransi mobil di Indonesia terdapat dua jenis yaitu asuransi mobil konvensional dan syariah.
Kesamaan dari keduanya memberikan perlindungan atau jaminan kerugian atas resiko yang terjadi pada mobil yang diasuransikan. Tapi asuransi mobil konvensional (non-syariah) dan syariah jelas mempunyai perbedaan.
Perbedaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya sudah kami rangkumkan untuk kamu.
1. Prinsip dasar dan perjanjian
Perbedaan utama terletak pada prinsip dasarnya, yaitu risk sharing dan risk transfer.
Prinsip pada asuransi mobil syariah merupaka menolong (takaful/ta’awun) antar sesama peserta asuramsi. Yang artinya para peserta saling menanggung resiko atau Risk Sharing dengan memakai dana para nasabah atau dana tabarru.
Contohnya dana tabarru yang dikelola perusahaan asuransi dipakai untuk mengganikan kerugian jika ada mobil peserta yang mengalami musibah kecelakaan dan kehilangan.
Peran dari perusahaan asuransi ini sebagai pengelola dana tabarru dengan mendapatkan imbalan atau upah jasa.
Yang berarti uang ganti rugi dari asuransi yang didapat peserta merupakan dana yang berasal dari peserta asuransi mobil syariah lainnya. Ini yang dinamakan dengan akad atau perjanjian tolong menolong.
Sedangkan pada asuransi mobil konvensional menjalankan risk transfer, yang dinama kerugian yang dialami peserta karena mobilnya rusak atau hilang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Hal ini keduanya perusahaan asuransi dan peserta sama sama menginginkan keuntungan yang besar dan kerugian yang sekecil mungkin. Yang dikenal dengan akad jual beli.
2. Pengelolaan dana investasi
Perusahaan asuransi mobil bisa menginvestasikan dana atau premi yang dibayarkan para peserta kepada macam macam instrumen yang bisa memberikan menguntungkan. Tetapi terdapat perbedaan.
Pada asuransi mobil syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi harus memenuhi syariat Islam atau instrumennya harus halal. Semua yang berunsur haram sudah pasti dilarang seperti riba, judi, dan ketidak jelasan dan investasi dana keperusahaan minuman alkohol.
Sedangkan pada asuransi mobil konvensional dana peserta dikelola dan diinvestasikan tidak melihat halal haram bisnis tersebut.
3. Kepemilikan dana
Premi yang dibyarkan peserta pada setiap bulan atau setiap tahun pada asuransi mobil syariah dibagi menjadi 3 pos, yaitu dana tabarru yang dugunakan untuk kepentingan tolong menolong jika terjadi musibah pada peserta, dana investasi, dan dana perusahaan.
Dana tabarru meski dikelola oleh perusahaan asuransi tetapi tidak mempunyai hak pada dana tersebut, dan seluruhnya menjadi milik peserta. Tapi jika dana tabarru mengalami kekurangan perusahaan asuransi wajib menalangi dengan memakai dana perusahaan.
Sedangkan pada asuransi mobil konvensional semua premi yang sudah disetorkan peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
4. Sistem dana hangus atau pengembalian premi
Pada asuransi mobil syariah premi yang disetorkan peserta bisa dikembalikan kepada peserta dari perusahaan asuransi jika selama masa perlindungan tidak terjadi klaim. Jadi tidak ada yang namanya dana hangus.
Jumlah premi yang dikembalikan asuransi syariah berbeda pada setiap perusahaan asuransi syariah. Karena itu sebaiknya tanyakan terlebih dahulu sebelum melakukan akad perjanjian.
Berapa jumlah yang akan diterima peserta secara individual, karena pada premi pasti terdapat bagian untuk perusahaan dan peserta secara kolektif.
Sedangkan pada asuransi mobil konvensional yang namanya dana hangus itu berlaku. Jika selama masa perlindungan tidak terjadi klaim semua premi yang disetorkan peserta tidak bisa dikembalikan, kecuali premi pada produk asuransi yang dihubungkan dengan investasi atau unit link.
5. Pengawasan
Pada asuransi konvensional pengawasan dan pengaturan dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sedangkan asuransi mobil syariah selain OJK juga mendapatkan pengawasan dari DPS (Dewan Pengawasan Syariah) yang ditunjuk oleh DPS-MUI.
6. Bagi hasil investasi
Hasil dari investasi pada asuransi mobil syariah yang didapat terbagi menjadi tiga. Yaitu peserta baik secara kolektof atau individu, dan perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian akad.
Akad asuransi syariah terdapat 4 jenis, yaitu :
- Akad Tabarru’ (tolong menolong)
- Akad Tijarah (Mudharabah)
Hasil keuntungan investasi dibagikan kepada para peserta
- Akad Wakalah bil Ujrah
Perusahaan asuransi menginvestasikan premi para peserta, tapi tidak mempunyai hak atas hasil dari investasi. Perusahaan hanya mendapatkan imbalan ujrah dari pengelolaan dana peserta.
- Akad Mudharabah Musytarakah
Hasil dari investasi dibagikan kepada perusahaan asuransi dan peserta sesuai dengan kesepakatan nisbah yang disesuaikan dengan dana masing-masing.
Sedangkan hasil dari investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional adalah milik dari perusahaan. Kecuali produk asuransi yang mempunyai manfaat investasi seperti unit link.
7. Surplus underwriting
Jika surplus ini terjadi keuntungan akan dibagi rata kepada semua peserta asuransi. Sedangkan pada asuransi mobil konvensional tidak surplus underwriting semuanya menjadi milik perusahaan asuransi.
Tentukan Sesuai Kebutuhan
Jika jiwa sosial kamu tinggi dan menginginkan produk asuransi yang Islami, lebih baik pilihlah asuransi mobil syariah untuk mendapatkan perlindungan kepada kendaraan kamu sekaligus menolong orang lain.
Tapi jika kamu sangat memegang prinsip kapitalisasi dalam kehidupan sehari hari, tidak masalah jika kamu mengajukan asuransi mobil konvensional. Nah tinggal kamu pilih mau yang mana?