Cara Mengaktifkan Kembali Polis Asuransi yang Sudah Lapse Polis asuransi adalah bukti kontrak perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan Nasabah Asuransi (Tertanggung). Isinya merupakan kesepakatan bahwa pihak Penyedia Asuransi bersedia menanggung berbagai risiko yang dimiliki oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu. Jika Anda merupakan nasabah asuransi, …
Read More »